Pemkab Serang Raih Opini WTP BPK 12 Kali Berturut-turut

SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang,
Banten, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun
2022. Opini tertinggi BPK tersebut diraih untuk ke 12 kali secara
berturut-turut.
Kepala Perwakilan BPK Banten, Emmy Mutiarini menyampaikan
apresiasi atas konsisten dan capaian opini WTP yang diraih Pemkab Serang.
“WTP sudah 12 kali, tetapi kita berharap, semakin bisa
dimanfaatkan, terutama dalam rangka menyusun kebijakan publik. Untuk
menyejahterakan masyarakat Kabupaten Serang,†ujar Emmy di kantor BPK RI
Perwakilan Banten, Kota Serang, Rabu (17/5/2023).
Turut hadir menerima langsung laporan hasil pemeriksaan
(LHP) BPK RI, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang
Bahrul Ulum. Turut mendampingi, Sekda Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri dan
sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Pemkab Serang.
Menurutnya Emmy, BPK melakukan pemeriksaan LKPD untuk
mendorong aparatur pemerintah daerah agar mengelola anggaran secara tertib,
andal, dan mampu memberikan pertanggungjawaban yang lebih baik dari tahun ke
tahun. “WTP bukan tujuan akhir, paling penting itu akuntabel dan transparansi yang
jauh lebih baik,†ujarnya.
Tidak banyak catatan yang disampaikan BPK RI terhadap LKPD
Pemkab Serang, dan tidak ada yang terkait dengan penyalahgunaan anggaran.
Sejumlah catatan tersebut yakni penyelesaian dana nasabah Lembaga Keuangan
Mikro (LKM) Ciomas. Hal tersebut merujuk pada putusan pengadilan bahwa
penyelesaian tersebut menjadi tanggungjawab Pemkab Serang.
Dalam catatan BPK, tidak ada batasan waktu penyelesaian dana
nasabah LKM Ciomas, tetapi diharapkan segera mungkin. “Mau tidak mau, suka
tidak suka, punya uang atau tidak, itu harus diupayakan. Entah melakukan
monitoring evaluasi, menyiapkan perangkat, atau strategi menyelesaikan itu,â€
ujarnya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku mengaku bersyukur
karena atas kerja keras aparatur Pemkab Serang, LKPD tahun 2023 kembali meraih
opini WTP dari BPK untuk yang ke 12 kali secara berturut-turut. “Penilaian WTP
ini menurut kami, merupakan suatu keharusan. Harus dilakukan oleh pemerintah
daerah. Karena dalam pertanggungjawaban penggunaan keuangan, harus sesuai
dengan aturan-aturan yang ada,†ujarnya.
Berkaitan dengan catatan BPK, kata Tatu, sudah berproses
ditindaklanjuti oleh jajarannya. Termasuk yang menjadi prioritas berkaitan dengan
LKM Ciomas. “Sesuai putusan pengadilan pemda Kabupaten Serang harus
menyelesaikan, ini juga menjadi konsentrasi kami. Menjadi skala prioritas
kami,†ujarnya.
Sekadar diketahui, terjadi tindak pidana korupsi di tubuh
LKM Ciomas, dan para pihak yang terlibat sudah dipidana pengadilan. Sementara
kewajiban kepada nasabah sesuai putusan pengadilan mencapai Rp10,9 miliar, dan
bertahap diselesaikan. Pada tahun 2022 sudah dibayar Rp3 miliar dan tahun 2023
sebesar Rp3 miliar. Tersisa Rp4,9 miliar.
“Penyelesaian ini berkaitan dengan kondisi APBD. Pasca
pandemi, keuangan daerah masih belum stabil. Mudah-mudahan tahun depan kita
bisa cepat selesaikan. Saya sampaikan, pasti, ini tugas pemda untuk
menyelesaikan,†tegas Tatu.
Tatu menegaskan, jajaran Pemkab Serang tidak hanya
menargetkan opini WTP BPK dalam proses pengelolaan anggaran. Namun APBD
Kabupaten Serang harus efisien, efektif, dan berdampak kepada masyarakat.
“Setiap proses pelaksanaan program dan anggaran harus mengikuti aturan yang
ada, dan berorientasi pada kebermanfatan bagi masyarakat,†ujarnya.