Pemkab Maybrat Kembali Keluarkan Edaran Tentang Perubahan PSBB

MAYBRAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat, Papua Barat, melalui Sekertariat Daerah kembali mengeluarkan surat edaran tentang perubahan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan waktu kerja dari rumah di masa pandemi COVID 19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkab setempat, Sabtu (26/09).

Surat edaran tersebut bernomor: 850/139/2020 tentang perubahan atas surat edaran sebelumnya dengan nomor: 850/138/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dengan demikian menyatakan bahwa sistem kerja bagi ASN tetap melakukan aktivitas kedinasannya dari rumah resmi diperpanjang terhitung mulai 25 September 2020 sampai 8 Oktober 2020.

Melalui edaran tersebut, ASN juga diimbau untuk wajib melakukan presesi dan tata cara sesuai dengan jam kerja yang berlaku secara online. Waktu normal untuk ASN kembali berkantor adalah tanggal 9 Oktober dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan yang ada

Walaupun demikian, hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan masih tetap berpedoman pada surat edaran nomor 850/138/2020 tanggal 16 karena masih merupakan satu-kesatuan dengan edaran ini

Edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran MenPAN-RB  Republik Indonesia nomor 67 tahun 2020 tanggal 4 September 2020 tentang perubahan atas surat edaran MenPAN-RB  nomor 5 tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru serta surat pernyataan tanggap darurat bencana non-alam pandemi COVID 19 di wilayah Provinsi Papua Barat tanggal 24 September.