Pemkab Lampung Utara Berlakukan Minyak Goreng Kemasan Satu Harga

Pemkab Lampung Utara Berlakukan Minyak Goreng Kemasan Satu Harga
Foto: Desi Kumala Dewi/monologis.id

LAMPUNG UTARA - Pemkab Lampung Utara memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga.

Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Hendri menjelaskan, mulai hari ini, Rabu (19/1/2022) seluruh ritel modern diwajibkan menjual minyak goreng dengan harga Rp14 ribu/liter dan berlaku untuk semua merk.

“Peraturan itu berdasarkan instruksi dari Dirjen Kementerian Perdagangan RI menyikapi mahalnya harga komoditas minyak goreng yang mencapai Rp20 ribu per liter,” kata Hendri.

Ia mengungkapkan, telah melakukan sidak lapangan bagi ritel seperti Alfamart dan Indomaret harus menjual produk minyak goreng dengan harga itu dan apabila penjualan diatas harga tersebut maka masyarakat diminta melaporkannya ke Dinas Perdagangan.

Hendri juga mengatakan bahwa untuk penjualan minyak goreng dipasar tradisional akan dirilis kemudian dan akan diinformasikan kepada masyarakat luas.

"Untuk pasar tradisional ada petugas kita telah turun langsung dan terkait harga nanti kita informasikan" imbuh Kadisdag Lampung Utara.

Terpisah, Rosnaini (39) warga Kelurahan Tanjungaman Kotabumi mengaku senang dengan adanya penurunan harga tersebut.

"Senanglah bang, apalagi saya jualan gorengan dengan harga minyak mahal kemaren terpaksa ukuran gorengan lebih di kecil kan dan kalo harga segitu masih terjangkau buat saya" ujar Ros.

Seperti diketahui dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyediaan minyak goreng harga tersebut pihak Dinas Perdagangan Lampung Utara telah diminta memantau ketersediaan di ritel modern anggota APRINDO di Kabupaten Lampung Utara.

Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan komoditi itu dengan harga yang terjangkau dan sebagai awal pelaksanaan dilakukan pada ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).