Pemkab Lampung Timur Siapkan Reward untuk Tiga Besar Lomba Desa dan BBGRM

Pemkab Lampung Timur Siapkan Reward untuk Tiga Besar Lomba Desa dan BBGRM
Foto: Raden Agus/monologis.id

LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menyiapkan reward atau penghargaan kepada desa terpilih sebagai 3 besar di lomba desa dan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) tahun ini.

“Bagi desa terpilih akan mendapatkan reward berupa uang tunai yang penyalurannya akan ditransfer melalui rekening desa sebagai tambahan anggaran pembangunan didesanya," ungkap Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, saat menghadiri penilaian lomba desa dan BBGRM di Desa Mulyosari, Kecamatan Bumiagung, Senin (05/04).

Pada kesempatan tersebut, tim penilai akan melakukan pemeringkatan perolehan nilai masing-masing desa peserta lomba menjadi tiga besar. Dimana penentuan peringkat I, II, dan III akan diputuskan oleh tim penilai setelah masing-masing kepala desa melakukan pemaparan dihadapan tim atas potensi unggulannya.

Azwar menyampaikan lomba desa bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus mendorong serta memberi motivasi kepada pemerintahan desa untuk dapat mengikuti lomba dan bersaing dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dengan tujuan sebagai wadah apresiasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupa penghargaan kepada pemerintah desa atas prestasi yang telah dicapai dalam memajukan dan memandirikan serta mensejahterakan desa.

Sementara, lanjut Azwar, BBGRM merupakan sarana kegiatan untuk melestarikan nilai-nilai gotong royong yang ada di masyarakat.

“Untuk desa yang mendapatkan juara 1 tingkat kabupaten baik lomba desa maupun BBGRM akan mewakili Lampung Timur ke tingkat provinsi,” kata Azwar.

Acara yang mengusung tema "Desa Bangkit Sehat Maju dan Sejahtera Pandemi COVID 19" turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, M. Noer Alsyarif, Ketua TP-PKK Yusbariyah, Wakil Ketua TP-PKK  Imah Azwar, Camat Bumiagung Hendra Septiawan, Koramil Sukadana Serda Joko Saptono, Kapolsek Bumiagung Iptu Hairul Muhammad, Kepala Desa se-Kecamatan Bumiagung.

Lomba desa dan BBGRM diadakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.