Pemkab Lampung Tengah Ambil Langkah Cepat Tekan Kasus COVID-19

Pemkab Lampung Tengah Ambil Langkah Cepat Tekan Kasus COVID-19
Foto: Riki Antoni/monologis.id

LAMPUNG TENGAH – Pemkab Lampung Tengah melalui Sekretaris Daerah Nirlan mengambil langkah cepat terkait tingginya kasus pandemi COVID-19 di wilayah itu dengan mengadakan rapat terbatas dengan pihak-pihak terkait.

Asisten lll bidang Pemerintahan sekaligus Sekretaris Tim Gugus Tugas COVID-19 Lampung Tengah, Sarjito menjelaskan, atas instruksi dari Sekda dan hasil rapat terbatas, Pemkab Lampung Tengah mengambil langkah untuk meningkatkan penguatan satgas, dalam penegakan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) penanganan dan pencegahan COVID-19 dan akan mengaktifkan posko COVID-19 di tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke tingkat kampung atau Kelurahan.

"Dari hasil rapat itu juga, kita membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kemudian membentuk jurubicara dalam menanggapi cara vaksinasi COVID-19 yang mana ketuanya adalah Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dr. Otniel Sriwidyatmoko," terang Sarjito kepada monologis.id, Rabu (20/01).

Kemudian lanjut Sarjito, Pemkab Lampung Tengah juga akan menyiapkan segala sarana dan prasarana untuk penyimpanan vaksin yang saat ini masih belum datang, “Tetapi tempatnya kita harus siapkan terlebih dahulu, karena harus memenuhi beberapa persyaratan yang sesuai dengan aturan dari pemerintah,” ungkapnya.

Bahkan dari hasil rapat itu juga, Pemkab Lampung Tengah akan membentuk tim monitoring dan evaluasi sebelum pelaksanaan dan setelah pelaksanaan vaksininasi. Yang mana Lampung Tengah mendapat alokasi vaksin sebanyak 3981 orang yang peruntukannya awalnya untuk tenaga medis dan 10 tokoh yang akan ditentukan kemudian.

"Dalam hal ini juga kita akan melibatkan pihak TNI, Polri, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan dan Satgas di masing-masing kecamatan, dalam rangka penegakan disiplin dan menegakkan Perda terkait penanggulangan COVID-19. Dimana kita akan memberikan denda atau hukuman ringan, bagi warga yang kedapatan dalam tidak mematuhi prokes sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.