Pemilik Sabu di Tulangbawang Buang Barang Bukti ke Semak-semak

TULANGBAWANG – Panik saat mengetahui ada patroli Polisi, JA (39), warga Kampung Andalascermin, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulangbawang, membuang narkotika jenis sabu yang dibawanya ke semak-semak.
Peritiwa itu terjadi pada Jumat (18/3/2022), pukul 02.00 WIB, di Jalan Poros, Kampung Andalascermin.
"Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli pencegahan C3, melintaslah seorang pria dengan mengendarai sepeda motor. Ketika di setop pria tersebut itu terlihat panik dan membuang sebuah benda di semak-semak yang ternyata bungkusan plastik berisi sabu," jelas kata Kapolsek Rawapitu Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Sabtu (19/3/2022).
Polisi kemudian meminta pelaku mengambil benda yang dibuangnya. Saat dibuka, plastik tersebut berisi sabu, dua kotak lampu merek hannoch, pyrex, bong dan korek api bekas pakai.
“Petugas menyita handphone dan dompet pelaku sebagai barang bukti,” kata Kapolsek.
Pelaku berikut BB selanjutnya di bawa ke Mapolres dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Tulangbawang. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Kapolsek.