Pemerintah Permudah Faskes Impor Tanpa Izin Edar

BANDARLAMPUNG-Pemerintah pusat akhirnya memberi kemudahan impor fasilitas kesehatan masuk ke Indonesia tanpa izin edar dari Kemenkes RI.
Kemudahan tersebut mulai berlaku sejak hari ini, Kamis (02/04) setelah mendapat desakan dari berbagai kalangan tentang RS Rujukan di daerah nol ventilator, PCR , rapid test, thermogun dan alat pelindung diri (APD).
Selanjutnya, masuknya barang lewat izin BNPB. Prosuder dan alur proses pengajuan rekomendasi BNPB melalui sistem INSW.
“Terima kasih kepada Presidium Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (IMSKI), DPW LPKSM GML Provinsi Lampung dan element rakyat lainnya yang turut serta mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk cepat tanggap dalam penanganan dan pemeriksaan covid-19 di NKRI maupun para saudara kita semua yang merantau di luar negeri,”ujar pelaku UMKM yang memproduksi fasilitas kesehatan berupa Hazmat, masker nonmedis, face Shield, disinfektan, hand sanitalizer, fasilitas cuci tangan, quick disinfektan chumber, alkohol, detergen, sabun padan dan sabun cair.