Pemakai Sabu di Pringsewu Diringkus Polisi

PRINGSEWU - Polisi mengamankan seorang pria berinisial HW als Iwan (41) di dirumahnya di Pekon (Desa) Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung.
“Pria tersebut diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu pada Kamis (21/01) pagi,” kata Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, Jumat (22/01).
Saat digeledah di rumah pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa plastik klip berisi butiran sabu serta alat hisap sabu (bong).
"Setelah kami geledah, ditemukan 1 buah plastik klip bening yang masih terdapat butiran sabu dan 2 buah alat hisap sabu (bong) yang disimpan di dalam lemari diruang dapur," ujarnya.
Khairul mengungkapkan penangkapan HW atas informasi dari masyarakat yang menyampaikan rumah pelaku sering dijadikan tempat menggunakan narkoba.
Dia menjelaskan untuk kepentingan penyidikan petugas melakukan tes urin terhadap pelaku dan hasilnya positif Methampenthamin sabu.
“Guna kepentingan penyidikan maka pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolres Pringsewu, dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” tutupnya.