Pemain Judi Koprok Kocar-kacir Digerebek Polisi, Dua Bandar Dibekuk

TULANGBAWANG – Anggota Polsek Banjaragung menggerebek arena judi koprok lapangan Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Selasa (16/8/2022) malam.
Warga yang sedang bermain judi koprok kocar-kacir melarikan diri. Namun, Polisi berhasil menangkap dua bandar judi tersebut dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp732 ribu serta peralatan judi.
“Dua bandar koprok yang ditangkap berinisial AA als MG (48), warga Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, dan MN (48), warga Kampung Banjaragung," kata Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (18/8/2022).
Dua bandar perjudian jenis koprok tersebut, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.