Pelaku Penyebar Video Hoaks Penculikan di Tulangbawang Terancam UU ITE
BANDARLAMPUNG – Polda Lampung memastikan video viral dugaan penculikan di Tulangbawang yang beredar di media sosial Tiktok adalah hoaks.
"Berdasarkan penyelidikan Polres Tulangbawang, kami tegaskan bahwa video tersebut hoaks," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis (12/5/2022).
Pandra menegaskan, diviralkan melalui Akun Tiktok bernama @sandra titik@riantono.
Dalam kasus tersebut, Polres Tulangbawang sendiri telah melakukan lidik, cek TKP, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, sidik, dan sita barang bukti.
Saat ini, kata Pandra, Polres Tulangbawang sendiri sudah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan UU ITE, riksa saksi ahli ITE, Pidana, dan melakukan take down terhadap video. Dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Pelaku penyebar video tersebut terancam UU ITE, dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda Rp750 juta," katanya.
Pandra mengimbau masyarakat bijak dan cerdas dalam menggunakan gadget seperti di saring sebelum sharing.