Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tulangbawang Barat Dibekuk Polisi

TULANGBAWANG BARAT – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang Barat, Lampung, membekuk pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial RF (15), warga Desa Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang.

“Ditangkap pada Senin (29/8/2022) malam berdasarkan laporan keluarga korban,” ungkap Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi, Selasa (30/8/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (13/2/2022), di Tiyuh Tunasasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.

“Pelaku menjemput korban lalu dibawa ke rumah teman pelaku di Tiyuh Tunasasri. Di rumah itu korban disetubuhi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan orangtua korban melapor ke Polres Tulangbawang Barat," ungkap Fredy.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.