Pelaku Curat di Tulangbawang DIbekuk di Sebuah Warung

Pelaku Curat di Tulangbawang DIbekuk di Sebuah Warung
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Polsek Menggala dibantu Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah warung yang ada di Tangga Raja, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, Lampung, Selasa (24/5/2022) sore.

"Pelaku berinisial HN (27), warga Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, ditangkap karena mencuri celengan berisi uang Rp3 juta milik korban Hengki (29),” kata Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (25/5/2022).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi Kamis (12/5/2022). Saat tiba di rumah, korban melihat lemari yang ada di ruang tengah dalam keadaan terbuka, dan celengan yang berisi uang sebanyak Rp3 juta sudah hilang.

“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Menggala," jelas Sunaryo.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa celengan plastik warna hijau, celengan kaleng, dan uang tunai sebesar Rp 108 ribu (pecahan Rp 50 ribu sebanyak dua lembar, dan pecahan Rp 2 ribu sebanyak empat lembar).

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.