Pelaku Curat di Tulangbawang Babak Belur Jadi Bulan-bulanan Warga

TULANGBAWANG – Seorang pria menjadi bulan-bulanan warga setelah aksinya mencuri handphone (hp) di Bedeng, Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, Lampung, diketahui korbannya.

“Pelaku sempat melarikan diri. Namun teriakan korban didengar warga lalu bersama-sama mengejar pelaku. Setelah berhasil ditangkap, warga melampiaskan kekesalannya terhadap pelaku,” papar kata Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Senin (16/5/2022).

Kapolsek menjelaskan, pelaku berinisial HO (33), warga Kampung Gunungtapa Induk, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang.

“Beruntung petugas kami yang sedang melakukan patroli segera datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Denteteladas," imbuh Eman.

Peristiwa itu, kata Eman, terjadi pada Senin (16/5/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. “Saat kejadian, korban M Imam Mustofa (33), sedang tertidur dan pelaku masuk ke dalam bedeng,” kata Eman.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Denteteladas dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutur Eman.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa dua unit hp, dan senjata tajam pisau.

“Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tinggnya 10 tahun,” pungkasnya.