Pelaku Curas di Pesawaran Dihadiahi Timah Panas

PESAWARAN – Seorang pencurian dengan kekerasan (curas) dihadiahi timah panas karena melawan saat akan ditangkap Team Tekab 308 Polres Pesawaran, Lampung.
Pelaku Yosep Saputra (34) warga Kelurahan Batuputu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung yang baru bebas dari penjara pada November 2020 lalu.
“Pelaku merampas satu buah tas berisi handphone, STNK motor, SIM , KTP, ATM BCA milik Sella Oktaviani di Jalan Raya depan Pondok Pesantren Darul Hufadz Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran pada Sabtu, 14 November 2020 lalu,” jelas Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa (30/03).
Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pesawaran.
“Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, kemudian team tekab 308 Polres Pesawaran, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Namun saat akan diamankan pelaku berusaha melawan petugas sehingga di lakukan tindakan tegas keras,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku Yosep Saputra dikenakan pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya.