Pelaku Curanmor Diciduk Polisi di Warung Tuak

TULANGBAWANG – Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, berhasil menciduk terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HR (35)

Pria warga Kampung Sumberrejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah itu diciduk Polisi saat berada di warung tuak di Kampung Wargamakmur Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, Lampung,  Jumat (26/11) malam.

"HR ditangkap berdasarkan laporan korban Yayan Suyanti (35), waga Kampung Warga Makmurjaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, ujar Kapolsek Banjaragung Kompol Abdul Mutolib mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Sabtu (27/11).

Dari penuturan korban, kata Kapolsek, pelaku mencuri motor Honda Beat warna hitam BE 7822 SU dari dalam rumah korban pada Jumat (13/11) dini hari.

“Saat kejadian korban sedang tertidur pulas di dalam kamarnya dan baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang saat bangun tidur,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan Polisi, diketahui pelaku pencurian tersebut adalah HR.

"Saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya. Menurut keterangan pelaku kalau barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tersebut dipinjam oleh temannya dan dibawa kabur," jelas Mutolib.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.