Pelaku Curanmor di Tulangbawang Barat Dihadiahi Timah Panas Polisi
TULANGBAWANG BARAT – Tim tekab 308 Polres Tulangbawang Barat terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap MS (25) karena melawan saat akan ditangkap.
Warga Tiyuh (Desa) Margomulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung itu merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa lokasi.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Dedik Prayitno, warga Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat” ujar Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi, Selasa (1/2/2022).
Fredy menjelaskan, pada Senin (31/1/2022) dini hari pelaku menggondol satu unit sepeda motor Honda Supra No.Pol F 4513 GD. Korban baru menyadari motornya raib saat bangun tidur.
“Motor itu dia letakkan di dapur rumahnya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat,” kata Fredy.
Dari laporan tersebut, Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat melakukan penyelidikan. Kemudian didapatkan informasi keberadaan pelaku.
“MS dibekuk di kelurahan Dayamurni. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tulangbawang Barat berikut barang bukti. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan Pidana Penjara selama 7 tahun," tegasnya.