Pelaku Curanmor di Lampung Selatan Tertangkap Berkat Rekaman CCTV
LAMPUNG SELATAN – Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Riski Apriansyah (23).
Pelaku warga Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, ditangkap pada Minggu (6/2/2022) sore di Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan berkat rekaman CCTV di rumah korban.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban H. M.Yahya bin Samanik (63) warga Jl.Kusuma Bangsa Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin, Senin (7/2/2022)
Hendra menjelaskan, korban kehilangan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat masing-masing dengan Plat Nomor BE 3450 FG warba Hitan dan BE 2603 DK warna Biru pada, Senin (24/1/2022) sekira pukul 04.00 Wib .
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu garasi,” jelas Hendra. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp34 Juta.
Saat ditangkap pelaku mengaku dalam melakukan aksinya bersama tiga orang rekanya yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kasat Reskrim.