Pelajar SMP Tulangbawang Digauli Pacar di Sebuah Gubuk

TULANGBAWANG – Pelajar SMP di Tulangbawang, Lampung, menjadi korban perbuatan asusila seorang remaja berinisial AP (16).
Kapolsek Denteteladas Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena mengungkapkan, pada Kamis (12/5/2022) sore pelaku mengajak korban bertemu di kebun karet.
“Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah gubuk yang ada di dalam kebun karet tersebut. Setelah tiba di gubuk korban di suruh oleh pelaku untuk meminum bersoda yang diduga telah dicampur obat-obatan,” ujar Kapolsek, Sabtu (11/6/2022).
Usai menenggak minuman tersebut, korban merasakan pusing. Pelaku lalu menyetubuhi korban. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung menyuruh korban pulang ke rumahnya.
Setelah peristiwa tersebut, korban mulai murung. Bapak kandung korban yang curiga menanyakan perubahan sikap pada anaknya. Korban menjawab bahwa diia telah disetubuhi oleh pelaku yang tidak lain pacarnya.
Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Denteteladas.
Polisi langsung bertinda cepat menangkap remaja pengangguran itu di rumahnya Kampung Dentemakmur, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawan.
"Ditangkap pada Kamis (9/6/2022) sore tanpa perlawanan," kata Kapolsek.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.