Pelajar Lampung Selatan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Begini Modusnya

Pelajar Lampung Selatan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Begini Modusnya
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – SU (18), seorang pelajar warga Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan karena diduga mencabuli anak dibawah umur.

Pelaku diamankan dikediamannya pada Jumat (13/5/2022) dini hari atas laporan orang tua korban.

“Pada Rabu (13/4/2022) pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Tiba di sebuah mess, pelaku mematikan mesin motornya dan mengatakan kehabisan bensin lalu menyuruh korban turun.  Kemudian korban dipaksa membuka pakaian dan diancam akan dipukul. Karena takut korban menuruti perintah pelaku. Dengan leluasa pelaku merudapaksa korban,” ungkap Kapolsek Penegahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Jumat (13/5/2022).

Kapolsek menambahkan, pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak tiga kali.

“Pada malam itu korban dipaksa melayani perbuatan bejat pelaku sebanyak tiga kali,” imbuh Gobel.

Tiba di rumah, korban menceritakan kejadianya kepada orang tua dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Penengahan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.