Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Open House Idulfitri

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Open House Idulfitri
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house atau gelar griya saat Hari Raya Idulfitri.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Agama Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H tertanggal 9 Maret 2022 serta SE Gubernur Lampung.

"Tolong diingat-ingat pesan ini," ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi  Lampung, Qudratul Ichwan, Kamis (14/4/2022).