PBB Bandarlampung Masih Gratis

PBB Bandarlampung Masih Gratis
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota Bandarlampung masih menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022. Syaratnya nilai pajak di bawah Rp 100 ribu. Sedangkan untuk antara Rp 101 ribu sampai Rp 300 ribu mendapatkan potongan 30 persen. Lalu, antara Rp 301 ribu hingga Rp 500 ribu mendapatkan keringanan 20 persen.

Sementara itu Walikota Eva Dwiana menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Tahun 2022, Selasa (22/2/2022).

Penyerahan kepada seluruh Camat se-Kota Bandarlampung itu di Aula Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung. Nantinya SPPT tersebut akan diserahkan ke masyarakat.

Berdasarkan peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 09 Tahun 2015 pelimpahan kewenangan PBB dipegang camat dan lurah yang meliputi kewenangan, pendataan dan penyampaian SPPT PBB P2 dan penagihan PBB P2.

Eva mengatakan, target pajak merupakan tantangan yang harus terealisasikan. Dia menyampaikan strategi dalam penagihan PBB.  Agar pengelola Pajak dan Distribusi Daerah bisa meningkatkan pendapatan PBB. Alhasil, PAD Bandarlampung dapat meningkat.