Paslon Pilkada Dilarang Kampanye di Car Free Day
BANDARLAMPUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tegas melarang pasangan calon (paslon) yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024 berkampanye di Car Free Day (CFD).
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bandarlampung Muhaimin menegaskan CFD sebagai sarana masyarakat untuk berolahraga. Hal itu jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat dengan adanya kegiatan politik.
“CFD adalah area masyarakat untuk berolahraga, jangan sampai mengganggu masyarakat dengan kegiata-kegiatan politik peserta Pemilu,” ungkap Muaimin, Selasa (1-10-2024).
Muhaimin menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 menyebut, kampanye Pilkada dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah.
"Jadi ada beberapa larangan dari Bawaslu ada 12 poin, di nomor 9 dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemkot Bandarlampung," tuturnya.
Muhaimin mengatakan CFD yang dilaksanakan setiap Minggu pagi di Tugu Adipura merupakan fasilitas masyarakat olahraga, pihaknya bersama Bawaslu bakal memantau pelaksanaan CFD di Tugu Adipura selama masa kampanye.
Kota Bandarlampung memiliki fasilitas olahraga CFD yakni di Tugu Adipura yang menyambungkan empat jalan, yakni Jalan Raden Intan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Soedirman, dan Jalan Diponegoro.
"Jadi tidak boleh ada kegiatan politik dalam hal ini kampanye. Dan kita berkoordinasi dengan Bawaslu, apa yang dikatakan Bawaslu kita ikuti," jelasnya.
"Staf kita setiap minggu turun ke lapangan mengecek alat-alat.pelaksanaan CFD. Kalau memang kita temukan kita tegur dan laporkan ke Bawaslu," pungkasnya.