Partisipasi Kemenkumham Banten Susun Propemperda Kabupaten Tangerang

SERANG – Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Perancang
Peraturan Perundang-Undangan turut berpartisipasi dalam Rapat pembahasan
penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten
Tangerang Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Harris Mansion, Jakarta, Senin
(7/11/2022).
Dibuka oleh Ketua Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril, rapat turut dihadiri oleh
Pimpinan dan Anggota Bapemperda Kabupaten Tangerang, dan Kepala Dinas pengusul.
Adapun pada rapat dilakukan pembahasan pada tiga hal pokok
mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2019, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat
Terhadap Praktek Bank Keliling, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia.
Disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Masyarakat Terhadap Praktek Bank Keliling perlu untuk diatur
karena maraknya bank keliling dan bikin resah masyarakat di wilayah-wilayah
terpencil, sehingga Pemerintah Daerah perlu turun tangan.
“Latar belakang dan tujuan dalam rangka perlindungan
masyarakat karena adanya aduan dari kasus pinjaman bank keliling dan pinjaman
online. Dalam praktik Bank Keliiling ini hanya memberikan pinjaman namun tidak
menyimpan tabungan,†ujar Ahmad Syahril.
Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan
Lanjut Usia, perlu diatur karena jumlah penduduk Kabupaten Tangerang kurang
lebih 3 juta penduduk.
Dihadiri oleh empat Perancang Kemenkumham banten yaitu Huda
Hardianto, Tanti Fristianti, Maeka Yustia dan Mas Bayu Budiono, masing-masing
menyampaikan pendapat serta masukkannya terkait dengan pembahasan rancangan
yang dilakukan.
“Pada Perda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 perlu
disesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37
Tahun 2018 tentang Pemberhentian Dewan Komisaris,†ujar Huda Hardianto.