Palak Sopir Truk, Preman Lampung Tengah Dibekuk Polisi

LAMPUNG TENGAH - Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap seorang preman pelaku pemalakan terhadap sejumlah pengemudi yang melintasi simpang tiga Terbanggibesar.
Pria berinisial HF (35), warga Terbanggibesar yang diduga sering meresahkan pengemudi itu dibekuk pada Senin (20/6/2022) sekira pukul 02.30 Wib.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenar penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap saat sedang memalak seorang sopir truk bermuatan singkong dari arah Kotabumi menuju Bandarlampung. Namun saat melintasi Jalan Lintas Tengah Sumatra pelaku dicegat oleh seorang pria tak dikenal,” kata Edi.
Pelaku HF, kata Kasat Reskrim, langsung mengedor-gedor pintu mobil, hingga mengakibatkan korban ketakutan. Saat korban ketakutan pelaku langsung meminta sejumlah uang kepada korban.
"Karena takut akhirnya korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp10.000. Saat itu juga polisi menyergap pelaku," kata dia.
Dari tangan pelaku polisi menyita uang Rp66 ribu, yang diduga hasil pemalakan. Pelaku HF dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengimbau seluruh elemen masyarakat yang melihat, mendengar atau bahkan menjadi korban kejahatan segera melapor ke polisi terdekat agar bisa cepat ditangani.
Untuk menekan angka kejahatan, yang belakangan sangat meresahkan, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah mengajak seluruh tokoh pemuda, masyarakat dan Tokoh agama berperan aktif dalam mencegah tindak kejahatan dengan menyampaikan setiap informasi yang terjadi dimasyarakat atau melakukan pembinaan.
"Mari semua elemen masyarakat. Toko pemuda, agama adat dan lainya kita berperan aktif mencegah terjadi tindak kejahatan sesuai dengan bidang kita masing-masing. Hal ini agar terciptanya situasi yang aman nyaman dan damai," imbaunya