PA Kalianda Akan Sosialisasikan Bahaya dan Dampak Pernikahan Dini ke Masyarakat

PA Kalianda Akan Sosialisasikan Bahaya dan Dampak Pernikahan Dini ke Masyarakat

LAMPUNG SELATAN – Pengadilan Agama (PA) Kalianda, Lampung Selatan, berencana melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan dampak pernikahan dini kepada masyarakat. Dalam pelaksannya, PA akan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

Wakil Ketua PA Kalianda Shalahuddin mengatakan, program sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman, kepada masyarakat mengenai regulasi yang mengatur tentang pernikahan, baik secara agama maupun hukum negara.

“Banyak permasalahan terjadi, kasus anak yang nikah dibawah umur yang harusnya usia sekolah tapi ternyata mereka mengajukan. Selama ini yang kami dapatkan bahwa ternyata kecenderungan pemahaman mereka, sudah bisa masak, bisa nikah,” ungkapnya, Selasa (4/10/2022).

Shalahuddin juga mengungkapkan, banyak kasus pernikahan dini di desa-desa, terjadi karena kurangnya pemahaman anak dan orang tua mengenai pernikahan. Bila terus dibiarkan, tentunya hal tersebut akan memeberikan dampak buruk terhadap kualitas generasi bangsa kedepan.

“Penyuluhan hukum ini harus diberikan untuk membentuk masyarakat yang sadar hukum, penyuluhan hukum ke pelosok yang kurang terjangkau, kita bisa melakukan penyuluhan hukum bersama. Ada juga kasus nikah yang tidak punya buku nikah, baru pas anaknya mau sekolah, mereka bingung karena anaknya belum punya akte kelahiran,” jelasnya.

Rencana sosialisasi tersebut disambut baik Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Menurutnya, program tersebut merupakan langkah yang baik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun orang tua, agar tidak membiarkan anak melakukan pernikahan dini atau pernikahan dibawah umur.

“Nanti kita padukan, kita adakan di daerah yang banyak belum mempunyai buku nikah dan melakukan pernikahan dini, nanti kerjasama dengan dinas terkait. Tinggal kolaborasinya aja, pemda akan menjembatani,” ujarnya.

Nanang mengungkapkan, program sosialisasi tersebut dapat dipadukan dengan program Pemkab Lampung Selatan yaitu program road show ke satuan pendidikan. Dimana, program itu bertujuan untuk berdiskusi bersama para pelajar mengenai pembangunan di Lampung Selatan.

“Kita ada program ke SMA-SMA, nanti Pengadilan Agama ikut untuk mensosialisasikan tentang pernikahan dini, bahaya pernikahan dini, hukum pernikahan kepada anak-anak SMA, sehingga nanti mereka bisa paham. Ini sejalan, Pengadilan Agama nanti sosialisasi mengenai bahaya pernikahan dini, ini bagus untuk membangun generasi yang berkualitas,” jelas Nanang.