Ormas tak Aktif Harus Kembalikan Dana Hibah

TULANGBAWANG BARAT – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tulangbawang Barat melakukan evaluasi dan pendataan terhadap organisasi masyarakat (ormas) dan yayasan yang ada di wilayah tersebut.
Evaluasi dilakukan terkait bantuan dana hibah bagi ormas tersebut yang harus dipertanggungjawabkan.
“Tahun ini Kesbangpol mencatat hanya ada 77 ormas yang masih aktif di Tulangbawang Barat,” ungkap Kepala Kesbangpol Tulangbawang Barat, Marwasi, Kamis (17/11).
Tahun 2020 lalu, lanjut dia, ada 93 jumlah ormas yang aktif dan terdaftar di Kesbangpol.
“Berhubungan dengan dana hibah yang kita berikan harus ada Surat Pertanggungjawaban (SPj) karena itu uang negara. Ada sanksi yang harus mereka terima, yaitu harus siap mengembalikan dana tersebut," ungkap Marwasi.
Dia menyebut, tahun ini masih ada 17 ormas lagi yang melakukan pendaftaran di Badan Kesbangpol.
“Dan ini bersifat sementara karena mengingat waktu akhir pendaftaran kita berikan sampai akhir Desember mendatang,” ungkapnya.
Evaluasi ini, lanjut Marwasi, akan dilakukan setiap tahun.