Orangtua Korban Perundungan Tempuh Jalur Hukum

SERANG-Kasus perundungan atau bullying terjadi pada seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang, Banten.
Kasus tersebut telah dilaporkan orangtua korban ke Polresta Serang Kota.
Dadi Hartadi, kuasa hukum korban menceritakan, peristiwa itu terjadi pada 23 Juli 2024.
“Korban yang duduk di kelas 4 SD saat itu sedang mengumpulkan tugas ke meja guru. Kakinya dijegal oleh pelaku hingga tubuh korban membentur meja, menyebabkan memar di dada dan tangan kirinya," ujar Dadi di Polresta Serang Kota, Senin (29-7-2024).
Setelah kejadian di sekolah, korban kembali mengalami kekerasan saat pulang sekolah. Terduga pelaku dan orangtuanya menghadang korban dan memukulnya kembali. Keesokan harinya, korban mengalami demam tinggi dan dibawa ke rumah sakit untuk visum.
"Ancaman yang diterima klien kami berupa pukulan dan intimidasi. Katanya, 'jangan macam-macam dengan kami, kami akan laporkan ke polisi'," terang Dadi.
Dadi mengungkapkan, perundungan terhadap anak diatur dalam pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan sesuai pasal 80 ayat 1.
Ildhan, orangtua korban, menambahkan bahwa anaknya kini mengalami trauma mendalam.
"Anak saya merasa takut dan sering menangis. Dia tidak mau menjawab pertanyaan kami, hanya diam. Baru saat ditanya penyidik, anak saya berbicara bahwa dia didorong dan diancam oleh orangtua pelaku," ungkap Ildhan dengan mata berkaca-kaca.
Ildhan juga menceritakan bahwa kasus ini bukan pertama kali terjadi pada anaknya. Selama dua tahun terakhir, anaknya sering mengalami kejadian serupa.
"Kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dan melalui mediasi oleh pihak sekolah, tapi orangtua pelaku tidak pernah hadir," pungkasnya.