Korupsi APBDes, Mantan Peratin di Pesisir Barat Dijebloskan ke Rutan

Korupsi APBDes, Mantan Peratin di Pesisir Barat Dijebloskan ke Rutan
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT-Mantan Peratin (Kepala Desa) Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, berinisial S, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Krui dalam perkara tindakan pidana korupsi pengelolaan dana APBDes/APBP Pekon Sukarame Tahun Anggaran 2023 dan 2024. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rangkaian pemeriksaan intensif sejak perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Rabu, 10 Desember 2025, usai tim penyidik dan pimpinan Cabjari Krui menggelar ekspose internal.

Kepala Cabjari Krui, Yogie Verdika, Rabu (10-12-2025), menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan terhadap lebih dari 30 saksi, pemeriksaan ahli, penelaahan berbagai dokumen keuangan pekon, serta petunjuk lain yang relevan. Selain itu, hasil Inspeksi Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (IHP PKKN) dari Inspektorat Pesisir Barat turut memperkuat pendalaman penyidikan.

"Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Temuan ini diperoleh dari keterangan sekitar 30 saksi, ahli, dokumen-dokumen terkait, serta hasil IHP PKKN dari Inspektorat. Dari seluruh rangkaian itu, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan siapa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut,” ujar Yogie.

Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sprin Tap B-20/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 tanggal 10 Desember 2025. Tidak berselang lama, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 di hari yang sama. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah potensi hilangnya barang bukti dan tindakan lain yang dapat menghambat penyelesaian perkara.

Dalam penyidikan, tersangka S diduga melakukan serangkaian penyimpangan selama menjabat sebagai peratin periode 2018–2024. Salah satu modus yang ditemukan penyidik adalah pengelolaan dana pekon yang dilakukan sendiri tanpa melibatkan unsur aparatur desa lainnya.

"Selain itu, tersangka disebut tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan beberapa kegiatan yang dibiayai dengan dana pekon," katanya.

Lebih jauh, penyidik mengungkap adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi keuangan yang dibuat tersangka dengan kondisi lapangan.

“Tersangka membuat laporan realisasi keuangan 100 persen, padahal realisasi di lapangan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif,” jelasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan dari IHP PKKN Inspektorat Pesisir Barat, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp272.707.154,00. Nilai tersebut merupakan akumulasi selisih dari tujuh item pekerjaan dalam APBP Pekon Sukarame Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang tidak sesuai ketentuan.

Lanjutnya, atas perbuatannya, tersangka S disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Krui," tukas Yogie.