WFH ASN Tubaba Dibatasi, Pelanggar Siap Disanksi

Pemkab Tulangbawang Barat resmi terapkan skema WFO-WFH untuk ASN. Disiplin diperketat, pelanggaran terancam sanksi hingga pemotongan tunjangan.

WFH ASN Tubaba Dibatasi, Pelanggar Siap Disanksi
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Tubaba, Iwansyah | Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT — Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, mulai memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) seiring penerapan sistem kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang efektif berlaku mulai besok.

Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Tubaba, Iwansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti pelonggaran kinerja, melainkan tetap disertai pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi pelanggaran.

Dalam skema tersebut, ASN pejabat struktural mulai dari eselon II hingga IV diwajibkan tetap bekerja dari kantor (WFO), sementara sebagian pegawai lainnya dapat menjalankan WFH dengan tetap memenuhi kewajiban kerja.

“Absensi tetap dilakukan melalui aplikasi, sehingga kinerja ASN tetap terpantau meskipun bekerja dari rumah,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Pemkab juga menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap harus dalam kondisi siaga dan dapat dipanggil sewaktu-waktu ke kantor apabila dibutuhkan pimpinan.

Berbeda dengan tren fleksibilitas kerja di sejumlah daerah, Pemkab Tubaba memastikan skema Work From Anywhere (WFA) tidak diberlakukan.

Untuk menjamin kepatuhan, pengawasan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Inspektorat, BKPSDM, dan Satpol PP.

Iwansyah menegaskan, pelanggaran terhadap aturan disiplin akan dikenakan sanksi sesuai regulasi, termasuk pemotongan tambahan penghasilan (tukin) hingga teguran administratif.

“ASN yang tidak mematuhi ketentuan, seperti tidak melakukan absensi tanpa alasan jelas, akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Dengan penerapan sistem kerja hybrid ini, pemerintah daerah berharap produktivitas dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga, tanpa mengabaikan aspek disiplin dan akuntabilitas kinerja ASN.