Isu PHK PPPK Merebak, Pemkab Tubaba Buka Suara
Pemkab Tulangbawang Barat menegaskan tidak ada pemutusan kontrak PPPK di tengah isu pengurangan pegawai. Namun, tekanan anggaran daerah masih jadi tantangan serius.
TULANGBAWANG BARAT — Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang beredar di kalangan aparatur akhirnya ditanggapi resmi oleh Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung.
Sekretaris Daerah Tubaba, Iwan Mursalin, memastikan tidak ada pemutusan kontrak PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, selama masa kerja masih berlaku.
“Selama kontrak berjalan, tidak ada pemutusan di tengah jalan. Itu sudah menjadi ketentuan,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).
Penegasan ini muncul di tengah kekhawatiran pegawai terkait kemungkinan pengurangan aparatur akibat tingginya beban belanja pegawai daerah.
Berdasarkan data anggaran, porsi belanja pegawai dalam APBD Tubaba 2026 mencapai 38,41 persen atau melampaui batas ideal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebesar 30 persen.
Kondisi ini menempatkan Tubaba berada di atas ambang batas fiskal yang ditetapkan, sehingga memicu spekulasi adanya penyesuaian jumlah pegawai.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa hak PPPK tetap menjadi prioritas dan tidak akan dikorbankan.
“Pengangkatan PPPK adalah kebijakan nasional. Daerah wajib menjalankan, tapi ke depan tentu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan,” ujar Iwan.
Di sisi lain, pemerintah pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI tengah membahas kemungkinan relaksasi batas belanja pegawai, dengan opsi peningkatan toleransi hingga 40–50 persen untuk daerah tertentu.
Namun di lapangan, keresahan belum sepenuhnya mereda. Sejumlah PPPK, terutama berstatus paruh waktu, masih mempertanyakan kepastian masa depan mereka, terlebih dengan rencana pembukaan seleksi CPNS.
Seorang PPPK mengaku isu pengurangan pegawai masih beredar meski belum ada kepastian resmi. Kekhawatiran serupa juga muncul terkait keberlanjutan status PPPK paruh waktu.
Pemerintah daerah pun berharap ada kejelasan regulasi dari pusat agar kebijakan kepegawaian dapat berjalan seimbang antara kebutuhan aparatur dan kemampuan fiskal daerah.
Situasi ini mencerminkan dilema yang dihadapi banyak daerah: di satu sisi harus memenuhi kebutuhan pelayanan publik, di sisi lain terbebani batasan anggaran yang ketat.










