KUD Karya Makmur dan Perusahaan Sawit Diduga Merugikan 2.700 Petani Plasma Di Lampung

KUD Karya Makmur dan Perusahaan Sawit Diduga Merugikan 2.700 Petani Plasma Di Lampung
Muhammad Yani Dan perwakilan Petani Plasma Sawit Saat diterima Mentri Koperasi Fery Juliantono di Jakarta (09/01/2026) Foto (Istimewa)

Bandarlampung- Monologis.id.  Perwakilan dari 2.700 petani plasma sawit yang berada di dua kecamatan (Pakuan Ratu dan Negara Batin) dan 11 desa kabupaten Way Kanan, melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan Kembali hak hak mereka. Hal ini didapatkan dari keterangan tertulis pengacara dan perwakilan para petani plasma yang diterima media pada Jumat (23/01/2026).

Jumarno, Sunarso, Ahmadi yang merupakan perwakilan para petani plasma ditemani Muhammad Yani, SH salah satu pengacara para menguraikan beberapa hal yang telah dilakukan dalam memperjuangan hak mereka selama 28 tahun ini.

Sebelumnya pada 31 desember 2025, para perwakilan petani plasma ini melakukan aduan masyarakat ke Polda lampung, kemudian mereka melakukan audiensi ke Mentri Koperasi pada tanggal 9 Januari 2026. Dan diterima langsung oleh Mentri Koperasi Ferry Juliantono.

“kami selaku kuasa hukum mendampingi para perwakilan petani plasma ini melakukan dumas di polda lampung dan mentri koperasi, agar persoalaan yang menjadi tuntutan mereka diselesaikan oleh negara cq pemerintah” tegas Yani Sapaan Karib Muhammad Yani selaku Kuasa Hukum.

Bagaimana persoalan ini bisa melibatkan dan menimpa para petani plasma ini lebih jauh perwakilan para petani plasma memberikan tanggapannya kepada media secara tulisan dan verbal yang dirangkum dalam narasi ini.

“Secara Kronologis masalah yang menimpa para petani plasma ini dimulai sejak adanya Kerjasama antara KUD Karya Makmur dan PT BNIL, tepatnya pada 14 september 1996 adanya Kerjasama plasma tersebut dengan janga waktu 25 tahun” ujar Ahmadi.

Berdasarkan Kerjasama tersebut KUD mencoba menginisiasi untuk mendapatkan fasilitas kredit KKPA Bersama para anggotanya dengan menyerahkan surat tanah yang dimiliki oleh para petani.

“setahun setelahnya atau tahun 1997, para pertani berhasil diyakinkan oleh KUD untuk mendukung Kerjasama plasma tersebut dengan menyerahkan surat tanah masing msing guna mendapatkan fasilitas kredit KKPA dalam membuka perkebunan sawit” lanjut Ahmadi.

Ada sekitar 2700 petani menyerahkan surat tanah mereka kepada KUD karyamakmur guna mendukung Kerjasama KUD dengan PT BNIL. Guna mendapatkan fasilitas pembiayan petani plasma yang luasan tanah milik para petani seluas 9.000 ha.

“Dengan pola pembagian 70% untuk plasma dan 30% untuk KUD, para petani berduyun duyun serahkan surat tanah mereka dengan harapan bisa memperbaiki hidup mereka” urai Ahmadi

Selama hampir 5 tahun dari 1997 hingga 2002 lahan perkebunan berhasil dibangun seluas 4.022 hektar.  Namun para petani plasma tidak pernah dilibatkan dalam proses penanaman, pemupukan bahkan perawatan. Semua dilakukan pihak BNIL sebagai pelaksana teknis.

“ kami tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan kebun sawit plasma ini, bahkan rincian pengeluaran dana serta laporan penerimaan setelah ada hasil tanam tidak pernah kami dapatkan” tambah Ahmadi.

Kemudian tahun 2002 KUD Karya Makmur mendapatkan fasilitas kredit KKPA sebesar 125,019 Miliar Rupiah dari Bank Danamon untuk membangun kebun sawit seluas 9.000 hektar sesuai luasan yang ada dalam surat tanah milik para petani secara kolektif diserahkan kepada KUD karya Makmur melalui kepala kampung.

“meski yang baru dibangun kebun sawit plasmanya 4.022 hektar namun kredit yang diterima KUD seharusnya untuk 9.000 hektar kebun sawit plasma. Hingga berakhirnya jangka waktu Kerjasama KUD-BNIL kebun sawit plasma yang ada hanya 4.022 Hektar” tutur Jumarno

Dalam kurun waktu 2009 – 2011 KUD Karya Makmur – BNIL Kembali mendapatkan fasilitas kredit investasi pembangunan kebun sawit sebesar 153 Miliar rupiah melalui 3 tahap dan masing masing tenor kredit 5 tahun.

“meski mendapatkan fasilitas kredit sebanyak 153 Miliar dari Bank Mandiri, kami Para petani tidak pernah mendapatkan rincian detail penggunaan dana tersebut. Padahal tanah dan surat milik kami lah yang membuat dikucurkannya kredit investasi tersebut. Bahkan selama 28 tahun kami tidak pernah merasakan manfaat sesuai perjanjian yang dibuat sejak awal adanya Kerjasama plasma ini” tegas Ahmadi.

Karena kondisi ini maka para petani plasma melalui 3 perwakilannya dan kuasa hukum nya Muhammad Yani. Mendorong semua pihak terkait untuk memenuhi tuntutan para petani plasma.

“Tuntutan para petani sangat gamblang kami jelaskan disini, yaitu; 1; kembalikan lahan dan surat tanah kami karena jangka waktu Kerjasama selama 25 tahun sudah slesai. 2; hentikan segera Kerjasama plasma antara KUD Karya Makmur- BNIL. 3;bayarkan ganti rugi atau manfaat sebagai plasma kebun sawit selama 28 tahun yang harusnya kami terima, rinciannya Sebesar 1,5 juta per bulan x 12 bulan x 28 tahun x 2.700 orang.” Papar dan pungkas yani sapaan akrab Muhammad Yani kepada media