Putra Daerah Way Kanan ini, Apresiasi Penertiban Tambang Ilegal Dan Dorong Solusi Legal bagi Penambang Rakyat
Bandar Lampung-Monologis.id. Langkah tegas aparat kepolisian dan TNI dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Putra daerah Way Kanan, Ardho Adam Saputra, menilai penindakan tersebut merupakan bukti keseriusan negara dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kekayaan alam dari praktik ilegal.
Ardho menyampaikan penghargaan kepada aparat yang telah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Saya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Lampung beserta jajaran, serta Panglima Kodam II/Sriwijaya atas langkah tegas dalam menertibkan pertambangan tanpa izin. Ini menunjukkan bahwa negara melalui Polri dan TNI benar-benar hadir menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Ardho dalam keterangannya, Kamis, (12/3/2026).
Menurutnya, penertiban tersebut penting mengingat besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal.
Berdasarkan berbagai informasi yang beredar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun dalam kurun waktu sekitar satu setengah
tahun.
“Angka kerugian negara yang beredar sekitar Rp1,3 triliun tentu sangat memprihatinkan. Bahkan bisa saja lebih besar dari estimasi tersebut. Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga tidak bisa dianggap remeh,” katanya.
Meski demikian, Ardho menilai persoalan tambang ilegal tidak bisa dilihat hanya dari sisi penegakan hukum semata.
Ia menyebut ada berbagai kelompok yang terlibat dalam aktivitas tersebut, mulai dari pemodal, penadah emas, hingga buruh pekerja di lapangan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya solusi yang tidak hanya menindak pelanggaran hukum, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan.
“Kita juga harus melihat ada masyarakat lokal yang bekerja sebagai buruh penambang. Karena itu perlu solusi yang adil, agar masyarakat tidak terus-menerus berada dalam aktivitas ilegal, tetapi bisa bekerja secara legal dan terlindungi aturan,” ujarnya.
Sebagai putra daerah Way Kanan, Ardho menyatakan siap mendorong upaya pembinaan terhadap penambang rakyat agar dapat beraktivitas secara sah melalui skema yang diatur pemerintah.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang membuka peluang bagi koperasi masyarakat untuk mengelola tambang rakyat secara legal.
“Dalam aturan terbaru itu dimungkinkan koperasi masyarakat mengelola wilayah pertambangan dengan syarat tertentu. Ini bisa menjadi solusi agar masyarakat lokal Way Kanan tetap dapat mencari penghidupan, tetapi melalui mekanisme yang sah dan diawasi negara,” jelasnya.
Ardho menambahkan, dirinya berencana melakukan koordinasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Koperasi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk membuka peluang pembinaan penambang rakyat di Way Kanan.
“Saya akan mencoba memfasilitasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait agar masyarakat Way Kanan dapat dibina melalui koperasi atau skema pertambangan rakyat.
Harapannya, pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” kata Ardho.
DEDI ROHMAN










