Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Waykanan, Raup Rp2,8 Miliar Sehari

Polda Lampung membongkar tambang emas ilegal seluas 200 hektare di Way Kanan. Polisi menangkap 24 orang dan menyita puluhan alat berat dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,3 triliun.

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Waykanan, Raup Rp2,8 Miliar Sehari
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN— Aparat kepolisian membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Menurut Kapolda, aktivitas tambang ilegal tersebut ditemukan di tujuh titik lokasi di Kecamatan Blambangan Umpu, tepatnya di area Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII yang diduga telah dijadikan lokasi penambangan emas secara ilegal selama sekitar 1,5 tahun.

“Dari operasi penindakan yang dilakukan pada Minggu (8/3), kami mengamankan 24 orang. Setelah pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi,” kata Helfi.

Polisi juga menyita berbagai peralatan tambang yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompeng, 47 jeriken berisi solar, 17 sepeda motor, dan satu unit mobil.

Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan emas ilegal tersebut diperkirakan telah membuka lahan hingga sekitar 200 hektare.

Kapolda mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.

Dengan asumsi satu mesin menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari.

“Jika harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari tambang ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain proses pidana, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung dampak kerusakan lingkungan yang diduga terjadi akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam pengolahan emas.

Kapolda menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Penanganan perkara ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas pertambangan ilegal ini,” tegasnya.