Dugaan Sindikat Penipuan Penggelapan Unit Mobil Menimpa Wanita ini

Dugaan Sindikat Penipuan Penggelapan Unit Mobil Menimpa Wanita ini
Foto (Istimewa)

Bandarlampung – Monologis.id. Seorang perempuan yang diduga menjadi Korban penipuan dan penggelapan atas unit mobil miliknya akhirnya buka suara. Korban yang berinisial RST asal Bandar Lampung telah melaporkan kejadian yang menimpanya pada juli 2025. 

“iya saya telah menjadi korban penipuan dan penggelapan atas unit mobil milik saya sejak mei 2024, dan saya telah melaporkan kejadian ini pada polda lampung sejak juli 2025” terangnya kepada media pada kamis (26/02/2026)

Berdasarkan Laporan polisi Nomor. LP/B/466/VII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG Tanggal 11 Juli 2025, pihak kepolisian Polda Lampung menerangkan adanya dugaan Tindak Pidana Penggelapan & Penipuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 372 dan pasal 378.

Korban menerangkan bahwa ada indikasi dugaan sindikat penipuan dan penggelapan yang menimpa dirinya. Hal ini terungkap ada beberapa pihak yang terlibat dalam rangkaian dugaan penggelapan penipuan atas unit mobil miliknya.

“kejadian ini Bermula saat Terlapor (AR) ingin meminjam kendaraan untuk kebutuhan operasional pekerjaannya, dan menemui saya pada 20 Mei 2024. Saat itu terlapor menjanjikan akan memberikan sejumlah uang untuk menggunakan 1 unit kendaraan Toyota Avanza CVT baru milik saya” urainya

kemudian terjadilah adanya kesepakatan untuk menggunakan mobil tersebut selama 3 bulan. Kemudian korban menyerahkan Unit mobil tersebut diserahkan kepada Terlapor dirumah korban. 
Namun Setelah pemakaian unit Mobil selama 3 bulan Terlapor menghubungi korban dan ingin membeli kendaraan korban dibulan Agustus 2024.

“atas niatan take over itu terlapor dan saya menemui pihak Leasing Namun ada hambatan BI Cheking sehingga  Akad kredit tidak bisa “ lanjutnya.

RST selaku korban akhirnya diminta oleh AR untuk melanjutkan pemakaian unit mobil miliknya, dan akan memberikan pembayaran tiap bulannya.

“setelah pemakaian unit selama 3 bulan tersebut, RST tidak menerima pembayaran dari AR, sebagaimana yang dia janjikan. Lalu saya minta unit mobil untuk dikembalikan saja” paparnya.

Pengembalian unit kendaraan miliknya tidak bisa dilakukan oleh AR, sebab unit kendaraan tersebut sudah dipindah tangankan oleh AR kepada rekannya yakni IAK yang tidak diketahui jelas keberadaannya.

“atas keruwetan ini akhirnya saya laporkan AR ke Polda Lampung terkait keberadaan unit mobil saya yang tidak jelas keberadaannya dan AR tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. Apalagi telah melibatkan pihak lain lagi” ungkapnya.

Terlebih Pada Tanggal 7 Juli 2025 RST Sebagai korban melihat  mobil miliknya dibawa oleh orang lain masuk ke salah satu kantor bank swasta dan ternyata orang yang ditemui korban adalah penerima/penadah Gadaian Mobil tersebut ternyata orang ini bekerja disalah satu Bank Syariah Swasta di Bandar Lampung.

“Dengan adanya Laporan ini saya sebagai korban bisa mendapatkan keadilan dan Polda bisa membongkar dugaan sindikat dalam kasus/perkara saya ini secara jelas. Terlebih pihak polda Lampung memberikan pelayanan secara Profesional, Modern, Presisi dan Terpercaya” Pungkasnya