Tekab 308 Ringkus Pencuri Resto

Tekab 308 Ringkus Pencuri Resto
Foto: Istimewa

Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Rumah Makan Dzaki Resto kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/II/2026/SPKT/Polsek Terbanggi Besar/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung tertanggal 27 Februari 2026.

Peristiwa terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Rumah Makan Dzaki Resto, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku diduga merusak gembok teralis samping rumah makan saat kondisi tutup. Korban, Ferdi Jofanka (22), mendapat informasi dari saksi bahwa pintu dalam keadaan terbuka dan gembok telah dirusak.

Setelah dilakukan pengecekan, satu unit mesin giling bumbu dan satu aki genset dilaporkan hilang. Di lokasi kejadian, petugas menemukan gembok yang telah dirusak serta sebilah golok yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Usai menerima laporan, Kapolsek memerintahkan Panit 1 dan Panit 2 bersama Tekab 308 melakukan penyelidikan. Pada Jumat (27/2/2026), tim memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar.

Petugas kemudian mengamankan Robi Yansah (23) tanpa perlawanan beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku berniat menjual barang hasil curian tersebut.

Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Lampung Tengah. Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.