Polres Lampung Selatan Musnahkan 219,86 Kilogram Sabu

Polres Lampung Selatan Musnahkan 219,86 Kilogram Sabu
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN-Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Narkoba) di lapangan Mapolres setempat, Senin (22-12-2025).

Total barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan selama tahun 2025 meliputi ganja seberat 778,4 kilogram, sabu 219,86 kilogram, ekstasi sebanyak 25.382 butir, cartridge cairan mengandung ganja sebanyak 4.496 pcs, heroin 1.100 gram, serta PHC seberat 740 gram.

Pemusnahan dihadiri Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

“Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus narkotika yang ditangani Polres Lampung Selatan sepanjang 2025,” ungkap Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Lampung Selatan mencatat sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp230.225.873.800.

Sementara itu, untuk periode September hingga Desember 2025, barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini berasal dari sembilan kasus dengan 13 tersangka, terdiri dari sebelas laki-laki dan dua perempuan.

“Barang bukti yang dimusnahkan pada pagi hari ini meliputi ganja seberat 25,24 kilogram, sabu 61,2 kilogram, ekstasi sebanyak 2.203 butir, serta cartridge cairan mengandung ganja sebanyak 4.496 pcs,” jelas AKBP Toni Kasmiri.

Dari pengungkapan kasus periode September hingga Desember 2025 tersebut, lanjut AKBP Toni Kasmiri, pihaknya memperkirakan sebanyak 182.862 jiwa berhasil diselamatkan, dengan potensi kerugian ekonomi yang dapat dihindari sebesar Rp42.740.920.000.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan guna memastikan kesesuaian jenis dan jumlah sesuai dengan berita acara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Polres Lampung Selatan bersama pemerintah daerah dan Forkopimda menegaskan komitmen kuat untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.