WFH Diterapkan, Inspektorat Tubaba Sidak OPD
Di tengah penerapan WFH, Inspektorat Tubaba melakukan sidak ke seluruh OPD. Fokusnya: disiplin ASN, kehadiran, hingga kualitas layanan publik.
TULANGBAWANG BARAT — Penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai mendapat sorotan serius. Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (9/4/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan dan kinerja ASN tetap terjaga meski sebagian bekerja dari rumah.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Tubaba, Iwansyah, mengatakan sidak dilakukan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan menyasar seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tubaba.
“Hasil sidak ini akan kami laporkan kepada Bupati atau melalui Sekda untuk kemudian dilakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, tim memeriksa berbagai aspek krusial, mulai dari kehadiran pegawai, kepatuhan jam kerja, tertib administrasi, hingga kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Inspektorat menilai pengawasan ini penting dilakukan guna mencegah potensi penurunan kinerja ASN di tengah fleksibilitas sistem kerja WFH.
Inspektur Pembantu (Irban) IV Tubaba, Riza Febriandy, menegaskan bahwa sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja aparatur.
“Sidak ini menjadi instrumen untuk mengukur disiplin dan kualitas kerja ASN, terutama dalam situasi kerja yang lebih fleksibel seperti saat ini,” katanya.
Ia menambahkan, hasil temuan di lapangan akan menjadi dasar evaluasi dan rekomendasi perbaikan bagi masing-masing OPD. Namun, pendekatan yang dilakukan tidak semata mencari pelanggaran, melainkan pembinaan agar kinerja aparatur semakin optimal.
Inspektorat memastikan kegiatan sidak akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan internal. Upaya ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.










