Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkab Serang Lanjutkan Kerja Sama Dengan Kejari

SERANG - Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan
Negeri (Kejari) setempat dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan pengawalan
program pembangunan.
Kerja sama ini pula dilakukan agar program pemerintah daerah
terus dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Ini yang sekian kalinya perpanjangan kerja sama antara
Pemkab Serang dengan Kejari Serang. Dengan pendampingan dari Kejari Serang,
kami berharap konsep pencegahan bisa lebih dikedepankan,†kata Bupati Serang
Ratu Tatu Chasanah usai menandatangani kerja sama di Pendopo Kabupaten Serang,
Kamis (2/3/2023).
Turut hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang
Muhammad Yusfidli Adhyaksana dan Kasi Datun Kejari Serang Ahmadi. Turut
mendampingi Bupati Serang, Sekda Tb Entus Mahmud S, Inspektur Rudi Suhartanto,
dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang.
“Fungsi Kejaksaan Serang sebagai lawyer negara tentu bisa
mengawal proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi,†ujar Tatu.
Menurut Tatu, Kejari Serang melalui Seksi Perdata dan Tata
Usaha Negara sangat membantu Pemkab Serang dalam mengoptimalkan pendapatan
daerah, terutama dalam mengurangi piutang pajak.
"Dalam penagihan pajak misalnya, yang menunggak dibantu
Kejari. Dan ini sudah cukup membantu pendapatan asli daerah kami di Pemda
Serang. Termasuk bagi PDAM, yang menunggak dibantu juga. Sebab piutang yang
harus masuk untuk PAD Kabupaten Serang ini masih cukup besar sekitar Rp 9
miliar,†ungkapnya.
Tatu menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan dan
sinergi Kejari Serang di tengah keterbatasan sumber daya manusia bidang hukum
di Pemkab Serang. “Saya yakin, tidak akan ada unsur kesengajaan untuk melakukan
kesalahan, tetapi lebih pada keterbatasan pemahaman hukum. Kami berharap, dari
mulai perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terus didampingi,†ujarnya.
Sementara itu, Kajari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana
mengatakan, kerja sama yang dilakukan mulai dari bidang perdata dan tata usaha
negara, sesuai kapasitas Kejaksaan sebagai pengacara negara. “Tujuannya adalah
untuk melakukan pendampingan. Ada yang berupa pertimbangan hukum, berupa pelayanan
hukum, dan hal-hal lain yang ada dalam lingkup tugas dan fungsi jaksa pengacara
negara di bidang perdata dan tata usaha negara,†ujarnya.
Tujuan kerja sama ini pula, kata Yusfidli, untuk mencegah
ketidaksesuaian antara kerangka hukum dengan pelaksanaan pembangunan yang
dilakukan di Kabupaten Serang “Kejaksaan memang sesuai dengan undang-undang,
tugasnya memberikan saran hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum yang
tujuan akhirnya pada kemajuan masyarakat Kabupaten Serang,†ujarnya.
Selain itu, kata dia, jika ada gugatan yang masuk terhadap
Pemkab Serang, Kejari Serang bisa diberi surat kuasa untuk mewakili. “Ibu
Bupati dan jajarannya itu punya semacam government lawyer. Jadi pengacara
negara yang bisa mendamping, baik di dalam maupun di luar pengadilan,†ujarnya.
Ia menilai, pendampingan Kejari Serang selama ini cukup
berjalan baik, dan perlu ditingkatkan sesuai komitmen Bupati Serang untuk
mencegah ketidaksesuaian kerangka hukum dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Kami juga berharap, bisa lebih diupayakan untuk pembangunan daerah yang
berkaitan dengan investasi. Kami dari Kejari Serang siap mendukung dalam
melakukan pendampingan dan juga memberikan bimbingan teknis, konsultasi serta
saran hukum kaitannya dengan investasi yang jadi prioritas dari Kabupaten
Serang,†ujarnya.