Operasi Sikat Krakatau 2022, Polda Lampung Amankan Puluhan Senpi dan Amunisi

Operasi Sikat Krakatau 2022, Polda Lampung Amankan Puluhan Senpi dan Amunisi
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG - Polda Lampung dan jajaran berhasil mengamankan 51 pucuk senjata api (senpi) ilegal dan 49 butir amunisi pada operasi Sikat Krakatau 2022.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan  yakni  4 unit  mobil, 58 unit sepeda motor, dan 10 bilah senjata tajam (sajam). Dalam operasi yang digelar selama 14 hari tersebut, Polisi mengamankan 347 pelaku kejahatan.

" Dalam gelaran Operasi Sikat Krakatau 2022 kali ini, Polda Lampung dan jajaran berhasil melakukan upaya paksa terhadap 347 pelaku kejahatan C3 dan penyalahgunaan senpi ilegal, baik itu yang masuk TO (target operasi) maupun non TO," kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung, Sabtu (11/6/2022).

Lanjutnya, pada akhir pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2022, jumlah kegiatan yang dilakukan oleh anggota kita sebanyak total  1.071 kegiatan, dengan rincian Satgas 1 sebanyak 222 kegiatan, Satgas 2 sebanyak  238 kegiatan.

Masih kata Reynold, untuk barang bukti uang yang berhasil di sita sebanyak Rp. 4.510.000,  Handphone 97 unit (non TO) dan 7 unit (TO).

Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2022, Polda Lampung dan jajaran telah berhasil mencapai ptarget, dengan persentase 100 persen.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, situasi  Kamtibmas selama dilaksanakan Operasi Sikat Krakatau 2022,  situasi keamanan di Lampung masih terkendali walaupun masih terjadi gangguan kamtibmas, namun secara umum situasi masih aman kondusif.

Pandra menjelaskan, Satgas Ops Sikat Krakatau 2022, anggota kita di lapangan mampu memaksimalkan dan senantiasa mengantisipasi  aksi kejahatan Curas, Curat, dan Curanmor Serta Penyalahgunaan Senpi Ilegal di wilayah hukum Polda Lampung.

"Kita melakukannya dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih menjaga keamanan baik diri pribadi maupun barang milik pribadi (R2 dan R4), dan melakukan kegiatan preentif maupun preventif dalam melakukan pencegahan serta penindakan hukum agar terjaminnya keamanan bagi seluruh masyarakat terutama yang ada di Wilayah hukum  Polda Lampung," tutup Pandra.