Operasi Patroli Satgas Covid19, Pantau Jam Operasional Dan Protkes Tempat Usaha

BANDAR LAMPUNG - Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung melakukan patroli terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan dan Tempat Usaha yang melewati Batas Jam Operasional, pada Rabu Malam (17/2).
Tim Satgas Covid-19 yang Terdiri dari Satuan TNI, Polri, Pemerintah Kota Bandar Lampung, dan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penyisiran di beberapa tempat yang melanggar Jam Operasional.
Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari 65 personil yang terbagi dalam 2 tim bergerak menyisir ke arah Rajabasa dan Daerah Tirtayasa.
Dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa orang yang masih melanggar Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun. Sanksi daya paksa polisional seperti push up dan menyanyikan lagu kebangsaan, serta pembubaran terhadap masyarakat yang masih berkumpul diberikan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Sebanyak 10 Caffe/Kedai/Tempat Makan diberikan sanksi Teguran Tertulis dan pembubaran kegiatan dilokasi.
Bagi Pelanggar yang sudah 3 kali Melakukan Pelanggar Tertulis makan Akan diberikan Skor Penutupan Tempat Usaha selama 2 Minggu.
Tidak Hanya itu Tim Satgas Covis-19 juga memeriksa kelengkapan berkas ijin usaha terhadap beberapa Tempat Usaha, jika ditemukan ada Tempat Usaha yang tidak memiliki Izin yang lengkap (Ilegal) maka akan Dialakukan Pendataan Oleh Tim Satgas Covid-19.