Oknum Pj Kakam di Tulangbawang Pelaku Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejaksaan

TULANGBAWANG – Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus korupsi dana desa (DD) ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Lampung, Kamis (02/12).
"Tersangka berinisial SI (44), meerupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang," ujar Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat (03/12).
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus korupsi yang dilakukan SI yakni pengelolaan dana pada kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa yang bersumber dari DD Kampung Hargomulyo, Kecamatan Rawajitu Selatan TA 2019, saat menjadi Pj. Kepala Kampung (Kakam) Hargomulyo .
“Berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), pekerjaan pembangunan gedung dan sarana olahraga ini dikerjakan oleh pemerintah kampung dengan memberdayakan masyarakat sekitar, namun pada pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ke-3 yakni CV. Tunas Abadi yang mengakibatkan terjadinya mark up anggaran,” ungkap Wido.
Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tulangbawang, dampak penyimpangan dalam kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285.366.000.
Ia menambahkan, saat tersangka menjadi Pj. Kakam Hargo Mulyo untuk laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan APBKampung Hargo Mulyo TA 2019 sampai dengan saat ini belum selesai dibuat.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.