OJK Lampung Dorong LKM Terapkan Prudensial

OJK Lampung Dorong LKM Terapkan Prudensial
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNH - Dalam rangka meningkatkan pemahaman pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Provinsi Lampung terkait Analisis dan Mitigasi Risiko Kredit, OJK Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Capacity Building kepada Pengelola Koperasi LKM, Selasa (16/02).

Kegiatan tersebut diikuti 30 jajaran pengelola dari 10 Lembaga Keuangan Mikro yang diawasi OJK Provinsi Lampung.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mendorong para pengelola LKM untuk dapat menerapkan prinsip kehati-hatian (prudensial) sesuai yang telah diamanatkan pada Undang-undang LKM, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maupun peraturan koperasi dalam mengelola dana, dalam penyaluran pembiayaan maupun dalam mengelola likuiditas/solvabilitas, agar nasabah mendapatkan jaminan keamanan dana yang telah dipercayakan kepada LKM untuk dikelola.

Bambang mengungkapkan, data per Desember 2020, secara nasional terdapat 223 LKM baik konvensional maupun syariah yang berizin. 10 LKM diantaranya berada di Lampung yang terdiri dari 7 LKM Konvensional dan 3 LKM Syariah.

“Berdasarkan laporan keuangan LKM Kuartal II tahun 2020, total aset Lembaga Keuangan Mikro nasional tercatat sebesar Rp1.133M dengan total penyaluran pinjaman di masyarakat sebesar Rp.715 M (63,10% dari total aset). Sedangkan total aset Lembaga Keuangan Mikro di Provinsi Lampung tercatat sebesar Rp 28,03 M (2,47% dari total aset nasional) dengan jumlah penyaluran yang diberikan ke masyarakat Lampung sebesar Rp 19,69 M (69% dari total aset Lembaga Keuangan Mikro Provinsi Lampung),” kata Bambang.

Lanjut Bambang, sebagai lembaga alternatif pembiayaan mikro, LKM juga berperan aktif dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi COVID-19, melalui penyaluran pembiayaan mikro kepada masyarakat desa dan menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dalam rangka meringankan beban nasabahnya. Tahun 2020 tercatat LKM telah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebanyak Rp992.204.000,- dengan total 97 Debitur.

“OJK akan terus mengembangkan peraturan dan kebijakan untuk mendukung perkembangan dan keberlangsungan usaha LKM sebagai penggerak perekonomian masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Salah satunya melalui rencana penerapan APU PPT bagi LKM. Selanjutnya, pengawasan baik offsite dan onsite terus kami lakukan untuk dapat menjaga kondisi usaha LKM agar semakin berkembang, menjadi lembaga yang semakin kuat dan dipercaya oleh masyarakat” tegas Bambang.

Sementara, 3 orang narasumber yang dihadirkan yakni Yudi Permana Nugraha, Bagian Kredit Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanwil Lampung dalam paparannya menyampaikan materi terkait Strategi Pemasaran dan Analisa Kredit Mikro

Pemateri lainnya, Wakil Pemimpin Cabang PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Lampung Aris Risdiana dan  Reviewer Pembiayaan Cabang Darmawan Hasyim memaparkan terkait Mitigasi Risiko Kredit.