Nyambi Edarkan Sabu, Petani Tulangbawang Dibekuk Polisi

Nyambi Edarkan Sabu, Petani Tulangbawang Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Seorang petani berinisial RN (30), warga Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, Lampung ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu itu ditangkap pada Senin (14/06),  lalu di rumhanya.

“Dari tangan petani tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,69 gram, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar, satu bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, dan kotak rokok,” kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (18/06).

Anton mengungkapkan, keberhasilan petugas mengungkap peredaran sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Banjar Margo.

“Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” kata Anton.

Setelah rumah tersebut dipastikan sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” tegas Anton.