Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Pesawaran

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Pesawaran
Foto: Istimewa

PESAWARAN – Satres Narkoba Polres Pesawaran, Lampung, menangkap seorang pengedar sabu berinisial RF (19) di Desa Kotaagung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran pada Sabtu (11/09) kemarin.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Arya Radmantyo mengatakan pelaku ditangkap di sebuah warung yang sering dijadikan para sopir truk dan bus lintas kota sebagai tempat menggunakan narkotika jenis sabu.

"Anggota menyamar mencoba membeli sabu seharga Rp200 ribu di lokasi tersebut dan ketika pelaku akan memberikan sabu dengan sigap anggota melakukan penangkapan," ungkap Vero.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti enam bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,06 gram, uang tunai Rp750 ribu dan satu unit handphone.

“Setelah diinterogasi RF mengaku mendapatkan barang itu dari temannya berinisial MY (38),” kata Vero.

Hanya berselang 30 menit anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan MY (38).

"Dari tangan MY, anggota mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram dan dua unit handphone," timpalnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” tutupnya.