Nyabu, Oknum Honorer Sat Pol PP Tulangbawang Dibekuk Polisi

Nyabu, Oknum Honorer Sat Pol PP Tulangbawang Dibekuk Polisi
Foto: Juwanda/monologis.id

TULANGBAWANG – Oknum honorer Sat Pol PP berinisial HV (32) dibekuk Satresnarkoba Polres Tulangbawang karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Warga Kampung Pendowo Asri, Denteteladas, Tulangbawang itu ditangkap pada Selasa (13/10), di kediamannya.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.

“Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju rumah pelaku. Di lokasi,  polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, yang disimpan pelaku di kantong saku baju depan sebelah kiri," ungkap Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.