Numpang Menginap di Rumah Teman Malah Nyuri Hp

LAMPUNG SELATAN – ADE (19) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, dibekuk Polisi di kediamannya pada Kamis (30/09) dini hari.

Dia laporkan korban Fiska Gustantri (38) warga Jln. Sultanhaji, Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung, mencuri satu buah handphone (HP).

Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan, pada Selasa (28/09) malam ADE menginap di rumah temannya, Kristando di Dusun Mekarsari Blok I Desa Karangsari, Kecamatam Jatiagung.

“Saat tengah malam pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil HP yang ada dalam tas milik korban. Mendengar ada orang masuk kamar korban terbangun dan melihat pelaku. Namun saat ditanya pelaku berpura-pura mencari obat nyamuk,” terang Kapolsek.

Saat dicecar korban, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya tapi terjatuh. Terdesak, pelaku melarikan diri dan dikejar pelaku bersama keponakannya, Kristando. Namun berhasil lolos.

"Pelaku adalah teman keponakan korban, yang menumpang tidur sebelum melakukan aksi kejahatanya, sehingga wajahnya sangat dikenali," ungkap Mayer.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana jo pasal 2 ayat  (1) UU Darurat RI Nomor 12 ahun 1951  ini, bersama barang buktinya sudah diamankan  di Mapolsek  Jatiagung, guna penyidikan lebih lanjut .