Ngutil di Minimarket, 3 Gadis Asal Bandarlampung dan Tulangbawang Barat Diamankan Polisi

Ngutil di Minimarket, 3 Gadis Asal Bandarlampung dan Tulangbawang Barat Diamankan Polisi
Foto: Istimewa/dok. Polres Pringsewu

PRINGSEWU – Tiga gadis remaja diduga komplotan pengutil minimarket diamankan Polsek Gadingrejo, Pringsewu, Lampung setelah aksinya diketahui oleh karyawan minimarket.

Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang wanita terduga pelaku pencurian tersebut.

"Awalnya kami menerima informasi bahwa ada pelaku pencurian yang tertangkap oleh massa, kemudian petugas kami langsung datang ke TKP dan melakukan evakuasi terhadap para pelaku" ujar Tobing, Jumat (12/02)

Dia menjelaskan, ketiga pelaku terdiri dari dua warga bandar Lampung berinisial EK (21), RH (20) dan seorang warga Tulangbawang Barat berinisial FMD (23).

Tobing mengungkapkan setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan ketiga pelaku diduga telah melakukan pencurian di Alfa Mart 1 dan Alfa Mart 2 Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis (11/02) sekira pukul 15.00 wib.

Dalam melaksanakan aksinya ketiga pelaku diduga telah membagi peran untuk memuluskan aksi pencurian.

"Jadi dalam proses pencurian tersebut RH berperan mengalihkan perhatian karyawan dengan cara menanyakan berbagai barang kemudian kedua pelaku lain berperan mengambil barang barang curian dan menyimpan didalam tas yang memang sudah dibawa oleh para pelaku," ujar Tobing

Tapi uniknya, kata Kapolsek, para pelaku ini rata-rata hanya mengincar barang berjenis kosmetik.

"Barang yang dicuri pelaku sebagian besar berupa barang kosmetik, dari total 24 jenis barang yang berhasil di curi, 22 barang terdiri dari kosmetik sedangkan 2 barang lainya berupa makanan dan masker," ungkap Tobing.

Terungkapnya kasus ini, ujar Kapolsek melanjutkan, karena kepala toko merasa curiga dengan para pelaku, dimana begitu masuk toko ketiga pelaku ini langsung menyebar, dan begitu selesai berbelanja kepala toko mengecek stok barang, ternyata ada sebagian barang yg belum terjual sudah tidak ada, dan setelah dicek di CCTV ternyata mengarah kepada ketiga pelaku.

"Begitu tau ada kejadian pencurian kemudian  kepala toko langsung mengejar para pelaku yang sudah pergi dengan menggunakan kendaraan roda 4 dan akhirnya ketiga pelaku dapat diamankan di daerah Pekon Wates Selatan," ulas Tobing.

Ia melanjutkan, setelah petugas melakukan interogasi, dihadapan petugas para pelaku mengaku sebab melakun pencurian karena iseng dan rencananya barang hasil curian tersebut rencananya akan mereka pakai sendiri.

"Saat ditanya sebab para pelaku hanya menjawab iseng saja," kata dia.

Masih menurut Tobing, bahwa untuk proses hukum lebih lanjut maka pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Gadingrejo.

"Terhadap para pelaku kami sangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Tobing.