Nelayan Tanggamus Diringkus Polisi Karena Nyabu

TANGGAMUS – Jumiran (30) nelayan warga Pekon Padangmanis, Kecamatan Wonosobo, Kabupatan Tanggamus, Lampung, diringkus Polsek Wonosobo, pada Minggu (15/3) malam.
Dia ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu.
"Pelaku diamankan di rumahnya saat menunggu temannya hendak mengkonsumsi sabu," kata Kapolsek Wonosobo AKP Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (17/3).
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 plastik klip kecil berisi sabu, 1 kaca pirex, 2 buah pipet dan 3 korek api gas.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di selipan meja, tepatnya ruang keluarga rumah tersangka," kata Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Wonosobo untuk diproses penyelidikan
Kepada Polisi pelaku mengaku sering membeli sabu sebesar Rp200 ribu kepada seorang bandar berinisial YR juga warga Wonosobo.
"Kami telah melakukan pengembangan guna menangkap YR, namun yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga ditetapkan DPO," jelasnya.(*)