Mulai Besok Polres Lampung Selatan Gelar Operasi Patuh Krakatau 2021

Mulai Besok Polres Lampung Selatan Gelar Operasi Patuh Krakatau 2021
Kasubsipenmas Polres Lampung Selatan, Iptu Abqoriyah (Foto: Istimewa)

LAMPUNG SELATAN -  Polres Lampung Selatan menggelar Operasi Patuh Krakatau 2021 selama 14 hari. Operasi ini dimulai besok, 20 September hingga 3 Oktober 2021.

“Selain untuk cipta kondisi juga untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) ditengah pandemi COVID-19,” ungkap Kasubsipenmas Polres Lampung Selatan, Iptu Abqoriyah mewakili Kapolres AKBP Edwin, Minggu (19/09)

Kata Abqoriyah, operasi cipta kondisi dan kamseltibcar lantas ini, Polres Lampung Selatan akan melibatkan jajaran Satlantas, Sat Sabhara, Sat Intel, Sat Reskrim dan Instansi terkait lainya

"Operasi Patuh Krakatau 2021, selain cipta kondisi juga kamseltibcar lantas dan dilaksanakan secara preventif, edukatif, persuasif Simpatik dan humanis," tutur dia

Selain itu, Operasi Patuh Krakatau 2021 ini bertujuan untuk mengurangi jumlah pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas.

“Meningkatkan kualitas kepatuhan dan disipiln masyarakat dalam berlalulintas di jalan raya yang diharapkan akan menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas serta kedisiplinan protokol kesehatan COVID-19,” kata dia.

Serta terbangunnya budaya tertib lalu lintas dan pelaksanaan protokol  kesehatan khususnya di masyarakat pengguna jalan dan terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang mantap di tengah pandemi COVID-19.

Selain itu, untuk menurunkan angka penyebaran COVID-19 di Lampung Selatan.

“Tersosialisasinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan pemerintah lainya terkait lalu lintas kepada masyarakat umum dan pengguna jalan serta peraturan dan kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19 kepada masyarakat umum dan pengguna jalan,” kata dia.

Abqoriyah meminta para pengendara melengkapi dokumen kendaraannya, tidak melawan arus, tidak menerobos traffic ligh, tidak melebihi muatan dan dimensi kendaraan.

“Tidak menggunakan knalpot bising, gunakan safety belt/sabuk pengaman, gunakan helm SNI, tidak bermain HP saat berkendara, tidak dalam keadaan mabuk, dan patuhi protokol kesehatan," pungkasnya.