MUI Pringsewu Sepakat Tidak Salat Tarawih Berjemaah di Masjid

MUI Pringsewu Sepakat Tidak Salat Tarawih Berjemaah di Masjid
Ketua MUI Pringsewu KH Hambali

PRINGSEWU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu, Lampung, KH.Hambali bersepakat untuk tidak melakukan Salat Tarawih secara berjemaah di Masjid dan musholla, serta dilaksanakan di rumah masing-masing, sedangkan untuk Salat Jumat dan lima waktu masih akan dibahas lebih lanjut.

“Terkait pelaksanaan Salat Jumat dan Salat 5 waktu di Kabupaten Pringsewu, pihaknya masih menunggu pengarahan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan provinsi,” kata Hambali, Jumat (24/04).

Dukungan tidak Salat Tarawih bersama juga disampaikan pengurus PC NU dan PD Muhammadiyah serta LDII maupun ormas Islam lainnya juga menyampaikan kesepakatannya untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait Salat Tarawih di masa pandemi COVID-19.

Sementara itu, Kepala Kantor  Kementerian  Agama  Pringsewu H.Marwansyah mengatakan pihaknya siap mendukung segala keputusan pemerintah, termasuk SE Bupati Pringsewu dengan menindaklanjutinya kepada para kepala KUA di semua kecamatan, agar bersama camat dapat menyosialisasikan SE tersebut kepada masyarakat, sekaligus mengimbau para kepala KUA agar lebih aktif turun ke masyarakat sehingga kedepan pelaksanaan Salat Tarawih sudah mulai dilaksanakan di rumah masing-masing.

Selain itu, Kementerian Agama juga memohon kerjasama dari para camat untuk mendata Masjid dan mushala yang masih tetap melaksanakan Salat Tarawih berjemaah.

Namun demikian, mereka meminta ketegasan pemerintah terkait untuk tidak melaksanakan Salat Tarawih berjemaah di Masjid atau musala, sehingga harus ada bahasa yang sama dari semua pihak, bahwa yang dilarang bukan Salat Tarawihnya, melainkan untuk sementara agar tidak Salat Tarawih secara berjemaah di Masjid atau mushala, tetapi melaksanakan di rumah masing-masing. Terkait Salat Jumat dan 5 waktu, masih harus menunggu telaah lebih lanjut dan mendalam dari masing-masing pengurus ormas Islam.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan pada malam pertama pelaksanaan Salat Tarawih di Kabupaten Pringsewu, didapati masih banyak Masjid yang tetap menggelar Salat Tarawih secara berjemaah.

Dikatakan Kapolres, sebagaimana Maklumat Kapolri serta SE Gubernur Lampung,  ia telah memerintahkan seluruh anggotanya untuk turun mengimbau ke Masjid-Masjid agar masyarakat menjalankan ibadah Salat Tarawih  di rumah masing-masing.

Kapolres Pringsewu juga memohon dukungan dari semua pihak, khususnya para tokoh agama untuk bersama-sama mengimbau masyarakat agar ikut mentaati SE Bupati Pringsewu. Dalam masa pandemi korona ini, menurutnya, seluruh aktivitas yang dilakukan harus mengacu kepada Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Terkait masih banyaknya masyarakat yang belum sadar akan pentingnya Physical Distancing, lanjut Hamid, instansinya akan memasang Maklumat Kapolri di tempat-tempat keramaian, sekaligus meminta jajaran TNI dan Satpol PP agar dapat bersama-sama turun ke lapangan guna memberikan imbauan kepada masyarakat.

Di sisi lain, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Pringsewu melaporkan pada malam pertama Salat Tarawih di Kabupaten Pringsewu, dari 1.186 Masjid dan mushala yang ada, baru 29 Masjid dan mushala yang tidak melaksanakan Salat Tarawih berjemaah, disebabkan masih ada pengurus Masjid yang memiliki keterbatasan ilmu, sehingga masih memerlukan adanya pendampingan dan bimbingan.

Ketua Bidang Fatwa MUI Provinsi Lampung Ustadz Munawir menyatakan bahwa seluruh Surat Edaran, Maklumat dan Fatwa yang dikeluarkan baik oleh pemerintah maupun MUI merupakan bentuk perintah yang dikeluarkan oleh pihak berkompeten, sehingga wajib untuk ditaati sampai ke tingkat paling bawah. MUI juga telah mengeluarkan taushiyah untuk menjalankan Salat Tarawih di rumah masing-masing.